
Patinews.com – Pilkada Pati, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017 – 2022 bakal segera di mulai bulan Mei 2016 ini. Partai politik tengah menyiapkan kader terbaiknya untuk maju dalam gelaran pesta politik lima tahunan tersebut.
Namun untuk mengusung satu pasangan calon, Parpol di Pati harus berkoalisi. Karena jumlah kursi yang diperoleh Parpol tersebut tidak ada yang memenuhi syarat yakni 20 % dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Pati. Jumlah kursi anggota Dewan di Pati berjumlah 50 kursi. Jika persyaratan untuk mengusung pasangan calon adalah 20%, maka 20% dari 50 adalah 10 kursi.
Berikut perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu 2014 lalu:
- PDI Perjuangan : 8 Kursi
- Gerindra : 8 Kursi
- Golkar : 6 Kursi
- Demokrat : 6 Kursi
- PKB : 6 Kursi
- PKS : 5 Kursi
- Nasdem : 4 Kursi
- Hanura : 4 Kursi
- PPP : 3 Kursi
Pilkada Pati 2017 sedianya bakal digelar pada 15 Februari 2017, serentak digelar bersamaan dengan daerah lainnya yang juga menggelar Pemilihan Kepala Daerah. (Patinews.com/ ad)






