fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Usung Cabub Pati, Parpol Minimal Punya 20 Persen Kursi di DPRD

patinews.com by patinews.com
6 Maret 2016
in Berita, Pilkada Pati, politik
Reading Time: 2 mins read
0
Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Pati di Kecamatan Jakenan

Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Pati di Kecamatan Jakenan

9
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pilkada Pati yang bakal dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang tengah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Kabupaten Pati.

Menuju Pilkada Pati 2017
Menuju Pilkada Pati 2017

Untuk mengusung satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, partai politik atau gabungan partai politik (baca: koalisi) harus mempunyai setidaknya 20% dari total jumlah kursi di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati.

Hingga kini (Minggu, 6 Maret 2016) belum ada partai politik atau gabungan partai politik di Pati yang mengonfirmasi bakal mengusung Cabub Pati. Namun setidaknya publik di Pati sudah mengetahui bahwa ada empat bakal calon Bupati Pati yang sudah terang – terangan memang akan maju dalam Pilkada Pati 2017, mereka adalah H. Haryanto, HM. Budiyono, Amri dan H. Sudewa.

Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Dalam Pasal 40 dijelaskan:

  • (Pasal 1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
  • (Pasal 2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
  • (Pasal 3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.

Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. (Patinews.com)

Tags: Cabub Patihasil pilkada pati 2017pilkadaPilkada Patipilkada pati 2017Sosialisasi Pilkada Pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

No Result
View All Result

Terbaru

  • 4 Resep Masakan Rumahan
  • Mie Ayam Bakar Pak Eko Cebolek, Rasane Maknyus
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Laka Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang
  • Amankan Laga Persipa vs PSCS Cilacap, Polresta Pati Kerahkan Ratusan Personel
  • 100 Kantong Darah Terkumpul Dalam Bhaksos Donor Darah Kodim 0718/Pati

RSS Tekno News

  • Poco F4 GT Dirilis, Segini Harganya
  • Xiaomi 12 Series, Spesifikasi dan Harga
  • Resep Tradisional dari Ayam Bumbu Bali
  • Solusi Kebutuhan Alat Tulis Kantor untuk Menunjang Aktivitas Bisnis
  • Mengenal Performa Canggih Jam Tangan Galaxy Watch Active Samsung

Browse by Category

  • Agro
  • Alam
  • Alamat dan Nomor Telepon
  • Apps
  • Banjir
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Berita Pati Hari ini
  • bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Cerpen
  • Duta Wisata Pati
  • Edukasi
  • ekonomi
  • Entertainment
  • event
  • Fashion
  • Featured
  • Food
  • Gadget
  • Galeri Foto
  • Gaming
  • Hankam
  • Harga Mobil Bekas
  • Health
  • Healthy
  • hiburan
  • Hotel
  • Intermezzo
  • Internasional
  • Jamaah Haji Pati
  • Jawa Tengah
  • Kajian Keislaman
  • Kampus
  • Kebersihan Rumah
  • Kecamatan
  • Kids Zaman Now
  • Kisah
  • Kodim Pati
  • Kolom
  • Kreasi
  • Kriminal
  • kuliner
  • lalu lintas
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • Mobile
  • Movie
  • Mudik
  • Music
  • Nasional
  • Nasional
  • nelayan
  • News
  • Ngetrip
  • Olahraga
  • Opini
  • otomotif
  • Pemilu 2024
  • Pemkab Pati
  • Pemkab Pati
  • Pertanian
  • Pilgub Jateng
  • Pilkada Pati
  • Podcast
  • Politics
  • politik
  • Polres Pati
  • Profil
  • Properti
  • puisi
  • ramadhan
  • religi
  • Resep Masakan
  • Review
  • Ruang Wanita
  • Science
  • Sejarah
  • Selebrita
  • Sholawat
  • sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • tekno
  • Tips
  • Tips Karir
  • TMMD Reg 101
  • TNI
  • Tokoh
  • Tragedi
  • Travel
  • Trending Topik
  • unix
  • Video
  • wanita
  • wisata
  • World
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist