Pilkada Pati yang bakal dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang tengah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Untuk mengusung satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, partai politik atau gabungan partai politik (baca: koalisi) harus mempunyai setidaknya 20% dari total jumlah kursi di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati.
Hingga kini (Minggu, 6 Maret 2016) belum ada partai politik atau gabungan partai politik di Pati yang mengonfirmasi bakal mengusung Cabub Pati. Namun setidaknya publik di Pati sudah mengetahui bahwa ada empat bakal calon Bupati Pati yang sudah terang – terangan memang akan maju dalam Pilkada Pati 2017, mereka adalah H. Haryanto, HM. Budiyono, Amri dan H. Sudewa.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Dalam Pasal 40 dijelaskan:
- (Pasal 1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
- (Pasal 2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
- (Pasal 3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. (Patinews.com)