Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Ribuan Liter Barang Bukti
DEMAK, PATINEWS.COM
Satuan Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Kasus yang telah berlangsung sejak Juli 2024 ini terungkap di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan truk mencurigakan di area tersebut. Menanggapi laporan ini, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati truk berisi ribuan liter solar subsidi yang tersimpan dalam ratusan jeriken. “Petugas menemukan sebuah truk yang memuat 231 jeriken berisi solar subsidi, dengan kapasitas masing-masing jeriken 30 liter, totalnya mencapai 6.930 liter,” ujarnya pada Minggu (10/11/2024) pagi.
Di lokasi kejadian, dua tersangka, yakni SY (37) dan MA (24), berhasil diamankan. Sementara, satu orang lainnya yang diduga sebagai sopir truk melarikan diri. Barang bukti berupa satu unit truk dan seluruh jeriken solar turut disita.
AKBP Ari Cahya Nugraha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Demak untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Subsidi BBM adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi,” tegasnya. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan mereka. “Laporkan segera jika menemukan indikasi penyalahgunaan agar subsidi ini tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
(*)