PatiNews.Com – Ekonomi, Melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Senin, 20/11.
Penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi aturan PP, jangan khawatir, tidak ada yang di bawah PP,” kata Ganjar dalam rilis resminya
Berikut dartar perincian UMK 2018 di Jateng:
- Kota Semarang Rp2.310.087
- Kabupaten Demak Rp2.065.490
- Kabupaten Kendal Rp1.929.458
- Kabupaten Semarang Rp1.900.000
- Kota Salatiga Rp1.735.930
- Kabupaten Grobogan Rp1.560.000
- Kabupaten Boyolali Rp1.651.650
- Kota Surakarta Rp1.668.700
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000
- Kabupaten Sragen Rp1.546.492
- Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000
- Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000
- Kabupaten Klaten Rp1.661.632
- Kabupaten Batang Rp1.749.900
- Kota Pekalongan Rp1.765.178
- Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637
- Kabupaten Pemalang Rp1.588.000
- Kota Tegal Rp1.630.500
- Kabupaten Tegal Rp1.617.000
- Kabupaten Brebes Rp1.542.000
- Kabupaten Blora Rp1.564.000
- Kabupaten Kudus Rp1.892.500
- Kabupaten Jepara Rp1.738.360
- Kabupaten Pati Rp1.585.000
- Kabupaten Rembang Rp1.535.000
- Kota Magelang Rp1.580.000
- Kabupaten Magelang Rp1.742.000
- Kabupaten Purworejo Rp1.573.000
- Kabupaten Temanggung Rp1.557.000
- Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000
- Kabupaten Kebumen Rp1.560.000
- Kabupaten Banyumas Rp1.589.000
- Kabupaten Cilacap Rp 1. 841.209
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000
- Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200
(tm)