PatiNews.Com – Kota, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat, untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, pasalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan balik nama segera berakhir. Sesuai ketentuan dari Pemprov Jateng, batas pembebasan atas denda keterlambatan bayar pajak akan berakhir pada 30 November 2017 mendatang.
Seperti yang telah diketahui, beban pajak kendaraan bermotor yang menunggak pada periode 2017 di Kabupaten Pati mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala UPPD Kabupaten Pati, Hanindyatama menjelaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan kerjasama dengan seluruh pihak untuk mensosialisasikan program pemutihan ini.
“Kesadaran masyarakat tentang wajib pajak masih rendah, padahal pemasukan pajak akan kembali untuk pembangunan daerah sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari Pemprov Jateng, ada 4 juta lebih jumlah kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB. Hal ini dirasa sangat menghambat penyerapan pemasukan daerah secara maksimal.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi masyarakat di Kabupaten Pati tentang pentingnya ketertiban dalam pembayaran kewajiban pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ia menambahkan, saat ini warga di Kabupaten Pati juga banyak yang menggunakan kendaraan bermotor dengan plat daerah lain dan tidak mengurus balik nama, dilihat dari razia-razia pajak kendaraan yang pernah digelar.
Terakhir ia menjelaskan, program pemutihan ini akan berakhir pada tanggal 20 November untuk bebas biaya denda PKB, dan hingga 30 Desember untuk Biaya Balik Nama (BBN). (dok. Humas Kab)