
Patinews.com – Jakenan, Team Gabungan Unit Reskrim Rayon IV Eks Kawedanan Jakenan Pati berhasil menangkap RUD (24 th) warga alamat Dk. Logung Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang di rumahnya, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Tersangka RUD melakukan aksinya pada hari Senin (7/11/2016) sekitar pukul 10.00 wib setelah melakukan pencurian Spm Yamaha No. Pol. : K-6184-RS milik Suparman (58 th) warga Dk. Karangbale Desa Karangrejo Lor Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yang diparkir di pinggir sawah sebelah timur Ds. Karangrejo Lor Kec. Jakenan Kab. Pati dalam kondisi dikunci stang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jakenan.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Jakenan Pati AKP Suyatno, S.H mengatakan bahwa “Team Gabungan Unit Reskrim Rayon IV yang dipimpin oleh Aiptu Marsono berhasil mengamankan RUD (24 th) warga alamat Dk. Logung Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang di rumahnya beserta barang buktinya Spm Yamaha No. Pol. : K-6184-RS”. (hmp)







