fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

patisiap by patisiap
4 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B
22
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

RelatedPosts

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari

Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

Tags: AKBPBBeratberita patijatengJatuhkankabar patiLakukanmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPelanggaranPoldaPTDHSanksisentralpatinewssuara patisuarapatinewsTerbuktiTerhadapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari
News

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari

19 Januari 2026
14
Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan
News

Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan

18 Januari 2026
32
Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
News

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

18 Januari 2026
18
Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti
News

Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti

18 Januari 2026
16
Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus
News

Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus

18 Januari 2026
14
Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati
News

Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati

17 Januari 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Blusukan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Pererat Silaturahmi dengan Warga Binaan
  • Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari
  • Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan
  • Pastikan Keamanan Laga PSIR Rembang vs Persiharjo di Liga 4 Jateng, Polres Rembang Laksanakan Pengamanan
  • Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist