• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

patisiap by patisiap
4 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

RelatedPosts

Bantuan 166.470 Benih Ikan Nila Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir di Pati

Polsek Pancur Gelar Bersholawat dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Personel Polres Rembang Laksanakan AG Pagi, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Disiplin Personel

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

Tags: AKBPBBeratberita patijatengJatuhkankabar patiLakukanmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPelanggaranPoldaPTDHSanksisentralpatinewssuara patisuarapatinewsTerbuktiTerhadapwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Bantuan 166.470 Benih Ikan Nila Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir di Pati
News

Bantuan 166.470 Benih Ikan Nila Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir di Pati

7 Juli 2026
14
Polsek Pancur Gelar Bersholawat dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
News

Polsek Pancur Gelar Bersholawat dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

7 Juli 2026
12
Personel Polres Rembang Laksanakan AG Pagi, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Disiplin Personel
News

Personel Polres Rembang Laksanakan AG Pagi, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Disiplin Personel

7 Juli 2026
14
Personel Polres Rembang Intensifkan Patroli Dini Hari, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
News

Personel Polres Rembang Intensifkan Patroli Dini Hari, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

7 Juli 2026
14
Plt Bupati Pati Tambah Anggaran Perbaikan Jalan 2027, Respons Keluhan Warga
News

Plt Bupati Pati Tambah Anggaran Perbaikan Jalan 2027, Respons Keluhan Warga

6 Juli 2026
18
Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

6 Juli 2026
92
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bantuan 166.470 Benih Ikan Nila Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir di Pati
  • Polsek Pancur Gelar Bersholawat dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
  • Personel Polres Rembang Laksanakan AG Pagi, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Disiplin Personel
  • Personel Polres Rembang Intensifkan Patroli Dini Hari, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
  • Plt Bupati Pati Tambah Anggaran Perbaikan Jalan 2027, Respons Keluhan Warga
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.