Patinews.com – Pilkada Pati, Kampanye merupakan tahapan penting dalam setiap gelaran Pemilihan Kepala Daerah, tak terkecuali di Pilkada Pati 2017 mendatang. Kampanye dengan mendatangkan ribuan massa di lapangan dan dengan manghadirkan artis maupun orkes dangdut kini tak lagi meriah seperti sepuluh tahun kebelakang.
Kini media sosial (Medsos) sudah menjelma seolah – olah menjadi “nyata”. Berkaca di Pilkada DKI Jakarta dan Pilpres 2014 kemarin, kampanye via media sosial terbukti ampuh mempengaruhi arah pemilih untuk menentukan calon pemimpinnya. Di dunia maya yang seakan nyata tersebut kini menjadi wadah bagi calon pemimpin daerah untuk mengeruk suara.
Lalu apa syaratnya kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter ataupun Instagram? Dikonfirmasi tim Patinews.com terkait hal ini (Jum’at, 7 Oktober 2016), Ketua Panwaslu Kabupaten Pati, Achwan, M.Si mengungkapkan, “Nanti semua akun yang akan dipakai kampanye, harus terdaftar di KPU”.
Achwan, M.Si menambahkan, tata cara kampanye melalui media sosial akan ditetapkan setelah ada penetapan pasangan calon, dan akan dibicarakan dengan KPUD Pati dan instansi terkait. (Patinews.com/ys)