Selama PPKM, Pendaftaran Pelayanan MPP Pati Dibatasi
PATI, PATINEWS.COM
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pendaftaran pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dibatasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sugiono mengungkapkan bahwa selama PPKM pihaknya membatasi pendaftaran pelayanan hanya sampai pukul 12.00 wib.
“Dimana untuk pendaftaran pelayanan di Mal Pelayanan Publik hanya sampai batas jam tersebut. Adapun untuk waktu pelayanan masih seperti hari hari sebelumnya sampai pukul 14.15 wib,” ujarnya, Selasa, 19 Januari 2021 di MPP Pati saat mendampingi Bupati Haryanto dan Wabup Saiful Arifin monitoring.
Ia menambahkan bahwa pembatasan pendaftaran yang dilakukan masyarakat Kabupaten Pati bertujuan agartidak ada kerumunan di dalam ruang Mal Pelayanan Publik. Hal tersebut sebagai bentuk untuk mentatati dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara luas di Kabupaten Pati. Untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan di MPP, pihaknya akan menerapkan phisical distancing dengan menunggu di luar secara tertib.
“Daftar tunggu untuk pemohon ada 40 tempat. Yang tengah 33 yang depan 7 tempat. Apabila pemohon penuh maka harus menunggu di luar dengan tertib dan antri. Pihaknya tetap melakukan pelayanan dengan protokol kesehatan,” tandasnya. Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati sendiri setiap hari dapat melayani antara 150 hingga 200 perizinan maupun pengurusan dokumentasi lainnya,” terangnya.
(*pn/br)