[image: ddn.jpg]
Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
PATINEWSCOM
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sonny Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan para tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, intervensi tersebut membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya penggelembungan harga.
“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Pengadaan Rp1 Triliun Jadi Temuan
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang diduga bermasalah.
Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
“Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.
Diduga Jual-Beli SPPG
Tidak hanya soal pengadaan barang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif harian bernilai besar yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Kejagung menduga mekanisme tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan dalam penyimpangan tata kelola program MBG.
Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dugaan korupsi dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
#mbg #bgn #dadan #virals #fyp
Selain Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan cs Juga Korupsi Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik
PATINEWSCOM
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sonny Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan para tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, intervensi tersebut membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya penggelembungan harga.
“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Pengadaan Rp1 Triliun Jadi Temuan
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang diduga bermasalah.
Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
“Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.
Diduga Jual-Beli SPPG
Tidak hanya soal pengadaan barang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif harian bernilai besar yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Kejagung menduga mekanisme tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan dalam penyimpangan tata kelola program MBG.
Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dugaan korupsi dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
#mbg #bgn #dadan #virals #fyp








