Keselamatan merupakan suatu kondisi yang aman baik secara fisik, sosial, politis, spiritual, finansial, emosional, dan psikologis. Ketertiban bagi pengguna jalan merupakan hal yang wajib di patuhi bagi semua pengguna jalan. UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 31 berbunyi “Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia , kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan”. Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan bertambahnya korban jiwa di jalan, yang pertama adalah faktor kelalaian pengguna jalan itu sendiri, faktor kendaraan, faktor lingkungan, dan yang terakhir adalah faktor kondisi lingkungan.
Faktor kelalaian pengguna jalan merupakan faktor yang paling dominan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terjadinya kecelakaan lalu lintas biasanya di awali dengan pelanggaran si pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang telah di tetapkan. Pelanggaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan arti aturan yang berlaku atau bisa karena pura-pura tidak tahu. Tidak sedikit angka kecelakaan bahkan sampai pada angkat kematian yang disebabkan karena pengemudi yang ugal-ugalan, membawa kendaraan dibawah pengaruh minuman keras, dan membawa kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Masyarakat terlihat seenaknya sendiri memakai jalan raya dimana jalan raya itu seolah-olah milik sendiri. Dengan penduduk yang semakin banyak dan kendaraan yang semakin padat di jalan, ketika tidak diimbangi dengan sarana prasarana lalu lintas yang memadai, maka akan menambah kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas. Kemacetan lalu lintas di jam-jam tertentu telah menjadi lambang kota-kota besar di Indonesia ini.
Keselamatan pengemudi dalam berkendara memang sangat penting sekali, jika melihat para pengendara sepeda motor semakin lama semakin bertambah banyak. Tidak dipungkiri bahwa perilaku pengendara kendaraan saat ini khususnya sepeda motor sangat memprihatinkan, para pengemudi masih kurang memahami makna jalan, mereka tidak lagi memperhatikan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri ataupun keselamatan orang lain. Mereka tidak peduli bahwa sepeda motor adalah kendaraan yang paling tidak stabil dan rentan kecelakaan, apalagi mereka mengendarai dengan menyalip kendaraan lain dan sampai menyusup ketengah di antara mobil-mobil, naik trotoar dan berhenti sesuka hati.
Kecelakaan sepeda motor yang sering terjadi kebanyakan adalah para remaja sekolah yang suka kebut-kebutan, sering menyalip kendaraan yang ada disekitarnya karena tidak sabar menunggu, hingga menerobos lampu merah.
Contohnya pada saat jam pulang sekolah, sepanjang jalan sangat padat oleh pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh para remaja sekolah yang kebut-kebutan antara remaja satu dengan yang lainnya, dimana para pengendara sangat jarang memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada, terkadang tidak menggunakan helm, dan kendaraannya tidak dilengkapi dengan spion. Tidak jarang ditemui ada saja pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat terserempet kendaraan lain di sekitarnya, ini telah membuktikan bahwa masih banyaknya pengendara pengguna lalu lintas yang kurang peka akan adanya aturan dan rambu-rambu lalu lintas dan tidak mementingkan keselamatan dan keamaan dalam berkendara.
Dalam mengatasi pencegahan akan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, maka upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lalu lintas antara lain berupa penindakan terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang yang diberlakukan serta melakukan kampanye safety riding di jalan. Istilah safety riding itu mengacu pada keselamatan berkendara yang mana merupakan kebijakan phak kepolisian untuk miminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya. Progam safety riding meliputi kelengkapan berkendara seperti helm, spion, lampu sein, dan sabuk pengaman untuk mobil, juga meliputi kelengkapam surat-surat untuk kendaraan tersebut. Dengan demikian, diharapkan para pengemudi memiliki sikap disiplin akan berlalu lintas, menggunakan kendaraan yang layak dan aman dalam berkendara.
(Niswatun Sa’adah) Prodi Ilmu Al quran dan Tafsir IAIN Kudus






