Satu Pelaku Jual Beli Arisan Online di Dukuhseti, Digelandang ke LP
PATI, PATINEWS.COM
W (26 tahun) pelaku yang diduga melakukan jual beli arisan online di Dukuhseti, Pati akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Pati.
Dikawal tim kejaksaan Pati, pelaku langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), pelaku mengenakan rompi tahanan warna merah dengan muka tertutup masker.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Firman Wahyu kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Pati mengungkapkan, “Ini yang masuk baru perkara jual beli arisan, sedangkan untuk perkara arisan online masih ditangani oleh penyidik Polres Pati,” jelasnya. Rabu, 14 April 2021.
Menurutnya, baru satu pelaku yakni W yang saat ini ditahan, hanya saja sesuai keterangannya menyebutkan bahwa masih ada pelaku lain yang saat ini kabur, dan menjadi tokoh utama dalam pengelolaan arisan online.
“Kalau hasil keterangannya, (W) ini hanya penyambung lidah, dan menjual arisan kepada 3 pelaku, dan disitu W mendapatkan fee Rp 100 ribu, hanya saja dari keterangannya itu kita lihat hasilnya di persidangan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi, jual beli arisan online ini sudah dilaporkan ke Polres Pati sejak juni tahun lalu, sehingga diharapkan jangan ada lagi korban-korban selanjutnya.
“Untuk kerugiannya Rp 56 juta, dan pelaku melanggar pasal 378 juncto 64, tentang penipuan dengan berkelanjutan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan,” bebernya.
Ditempat yang sama, salah satu satu korban jual beli arisan online bernama Sukma meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku, karena atas tindakannya sudah merugikan banyak orang.
“Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar dia.
Disinggung soal kerugian yang hanya Rp 56 juta, Sukma mengaku bahwa yang melapor hanya 3 orang, sementara korban arisan ini mencapai 50 orang lebih, dengan kerugian mencapai ratusan juta.
“Itu baru 3 orang yang melapor ke Polisi, sehingga kerugiannya hanya Rp 56 juta, sementara korbannya sekitar 50 orang lebih, dan belum tertera di pengadilan,” tandas dia.
(PN/MD/DN)






