• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk

patinews.com by patinews.com
17 April 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk
30
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Terekam CCTV, Maling Gasak Honda Beat Milik Petani di Sawah Wotan Sukolilo Pagi Tadi

85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat

Tanggapi Rupiah Anjlok 17.600, Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu Saat Transaksi di Jalur Lingkar, Dua Pelaku Asal Rembang Diciduk
PATI – PATINEWSCOM
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Jalan Lingkar Timur, turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dan HA (24), warga kecamatan yang sama. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus.
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pelaku.
“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah.
“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.
“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Humas Resta Pati)

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Terekam CCTV, Maling Gasak Honda Beat Milik Petani di Sawah Wotan Sukolilo Pagi Tadi
News

Terekam CCTV, Maling Gasak Honda Beat Milik Petani di Sawah Wotan Sukolilo Pagi Tadi

16 Mei 2026
12
85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
News

85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026
19
Tanggapi Rupiah Anjlok 17.600, Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar
News

Tanggapi Rupiah Anjlok 17.600, Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar

16 Mei 2026
22
Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

DPRD Pati Soroti Minimnya Anggaran Bantuan Petani Puso, Perda Dinilai Belum Maksimal

16 Mei 2026
22
Muslihan, Anggota DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Minta APBD Berpihak ke Petani Puso, Jangan Hanya Perda Tanpa Bantuan Nyata

16 Mei 2026
15
DPRD Pati Soroti Serangan Hama Tikus dan Kera Liar di Pati Selatan
Berita

Warsiti Sebut Edukasi Petani Jadi Kunci Keberhasilan Program Hutan Sosial di Pati

16 Mei 2026
30
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polres Rembang Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
  • Terekam CCTV, Maling Gasak Honda Beat Milik Petani di Sawah Wotan Sukolilo Pagi Tadi
  • 85 Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Pati, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
  • Tanggapi Rupiah Anjlok 17.600, Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar
  • DPRD Pati Soroti Minimnya Anggaran Bantuan Petani Puso, Perda Dinilai Belum Maksimal
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.