Satlantas Polresta Pati Sasar Penjual di Mbongsri, Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
PATI, PATINEWS.COM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, intensif melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Pada Selasa (09/01/2024), Wakasat Lantas Polresta Pati AKP Parsa memimpin kegiatan tersebut di toko penjual knalpot variasi di Dukuh Mbongsri Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan pemilik bengkel variasi dan toko spare part dalam menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Kali ini fokus pada larangan menjual atau memasang kembali knalpot brong.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menyampaikan harapannya agar pemilik toko spare part dan bengkel dapat menghindari penjualan dan pemasangan knalpot brong. Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak lagi menjual serta memasang knalpot brong kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) mengenai persyaratan teknis dan laik jalan menegaskan larangan penggunaan knalpot bising, bogar, atau brong.
“Pemakaian knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Pati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong oleh Polri. Keberadaan knalpot brong dianggap meresahkan masyarakat, dan dukungan dari masyarakat dianggap penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
(*)