Oleh: Naimah, mahasiswa IAT UIN Walisongo
Makhluk hidup tidak bisa lepas dari lingkungan, dimana iya bertepat itulah lingkungan, baik lingkungan buatkan dalam masyarakat atau tinggal di lingkungan alam seperti hutan. Dan bertambahnya populasi penduduk bumi tentu semakin memperluas lingkungan buatkan seperti pemukiman, pabrik, wisata, pertanian sehingga lingkungan alam semakin berkurang dan faktor yang dapat merusak lingkungan bertahan seperti polusi yang dihasikan oleh pabrik, asap motor, limbah, sampah yang dihasilkan oleh kegiatan manusia di lingkungnya. Hal ini dapat merusak kualitas udara dan tanah.
Hal yang memprihatinkan bagi indonesia adalah Darurat sampah seperti yang disampaikan radar depok febuari 2020 lalu yang menyatakan, Sampah yang dihasilkan di indonesia per hari mencapai 67 juta ton. Hal itu diungkapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Jenis sampah yang dihasilkan didominasi oleh sampah organik yang mencapai 60 persen dan sampah plastik 15 persen. lebih dari 1 juta kantong plastik digunakan setiap menitnya, dan 50 persen dari kantong plastik tersebut dipakai hanya sekali lalu langsung dibuang. Dari angka tersebut hanya 5 persen yang didaur ulang. Tak dapat dipungkiri keberadaan sampah yang tidak terkelola dengan baik ini yang akan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dan lebih bahayanya penumpukan sampah akan terus menumpuk tanpa di kelola kembali karna faktanya sampah plastik baru dapat diurai dalam tanah membutuhkan waktu yang sangat lama
Dikutip dari BBC.com, sampah plastik khususnya dalam bentuk kantong, membutuhkan waktu 20 hingga 1.000 tahun untuk akhirnya dapat terurai.
Untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menekan angka penggunaan plastik agar bisa meminimalisir sampah plastik, seperti pada peraturan gubernur DKI ,
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Selain DKI Jakarta yang mengeluarkan peraturan khusus untuk sampah plastik ada 6 kita di indonesia yang secara tegas larang penggunaan kantong plastik seperti Semarang, Balikpapan, Bekasi, Bogor, Bali , Banjarmasin.
Dalam menjaga lingkungan tentu membutuhkan kerjasama masyarakat untuk sadar lingkungan, Selain meminimalisir penggunaan kantung plastik, Masyarakat sadar akan membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya dengan baik.
Pengelolaan sampah bisa dengan cara mengolah kembali menjadi benda-benda bermanfaat hal ini bisa mengurangi penumpukan sampah di TPA , salah satu cara pemberdayaan sampah plastik adalah denga memilah sampah plastik berdasarkan kegunaan untuk dari ulang
Hal sederhana yang bisa dilakukan oleh semua kalangan dan rumahan adalah dengan menjadikan sampah plastik sebagai pot tanaman dari sampah plastik, berasal dari bekas produk kemasan seperti minyak, susu, kaleng bekas dan lain lain. Adapun sampah plastik seperti kantung plastik dapat diolah menjadi eco brick dengan kombinasi botol bekas.
Pembuatan eco brick sendiri sama mudahkanya dengan membuat pot plastik dari bahan bekas , cukup mengumpulkan kantung plastik kemudian di masukan dalam botol bekas hingga benar benar padat, hasilnya dapat disusun dengan bebrapa botol yang telah diisi untuk dijadikan meja, penompang, dan masih banyak lagi
Sekian pemaparan mengenai artikel sadar sampah dan bijak dalam mengelolanya.






