
Patinews.com – Kriminal (Berita Kediri), Rekonstruksi dilakukan di rumah Prasetyo (tersangka) yang berlokasi di RT 03 RW 02 Dusun Gedangan Desa Klampisan, dan disaksikan oleh Tim penyidik dan identifikasi dari Polres Kediri bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa Klampisan. Dugaan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, sedikit banyak mulai terkuak, usai tim forensik Polres Kediri membuka tabir peristiwa tersebut melalui hasil otopsi yang sudah dilakukan, rabu (07/09/2016).
Sebagaimana dikutip dari Serda Agus Suprayogi (Babinsa Desa Klampisan), alur kejadian yang tertuang pada rekonstruksi tersebut, (pemeran korban) Dwi Susilowati sempat perang mulut dengan suaminya , (pemeran tersangka) Prasetyono di dalam rumahnya, bahkan tersangka sempat memecahkan barang yang ada di dapur serta menendang pintu keras-keras.
Sesaat kemudian tetangganya yang bernama (pemeran saksi) Jamad, mendatangi rumah Dwi Susilowati, dengan tujuan untuk mendamaikan situasi yang dianggap berisik dan mengganggu tetangga sekitar, kemudian saksi menemui korban sudah dalam keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri, dan beberapa saat kemudian dinyatakan sudah tak bernyawa lagi.
Lanjut Serda Agus Suprayogi, salah satu pihak keluarga korban ,secara langsung saat rekonstruksi berjalan, menuntut pihak kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya dengan hukuman mati kepada si tersangka.
Sebelumnya, (tersangka) Prasetyono, bila kematian istrinya dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukannya, dan ia menyatakan bahwa istrinya sebenarnya sudah sakit keras, tetapi pihak keluarga korban, khususnya Siti Sundari (orang tua korban) tidak mempercayai begitu saja, dikarenakan aktifitas rutin sehari-hari korban sebelum hari kematiannya, sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda sakit parah, ditambah para tetangga disekitarnya secara langsung mendengar percekcokan di dalam rumah tangga korban.
Seperti diketahui sebelumnya, makam dari (almh) Dwi Susilowati (36 thn) yang berlokasi di TPU Desa Klampisan, dilakukan pembongkaran pada 31 Agustus 2016 lalu, dan juga disaksikan secara langsung oleh Danramil dan Kapolsek Kandangan. Hasil rekonstruksi ini, nantinya akan menjadi acuan pada tuntutan hukum yang akan dikenakan pada tersangka ,akibat perbuatannya yang dianggap melanggar konstitusi hukum.