Razia Knalpot Brong, 7 Pelanggar Dijaring Polresta Pati di Tiga Lokasi
PATI, PATINEWS.COM
Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi di jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati. Kamis (04/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yg melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.
“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot Brong,” tandas dia .
Berangkat dari laporan masyarakat yang seringkali merasa terganggu oleh suara knalpot brong, Polresta Pati mengambil langkah tegas dengan menggelar razia pada knalpot brong di tiga titik rawan. Operasi ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dalam razia yang dilakukan pada pagi itu, terdapat tujuh pelanggar yang berhasil dijaring oleh petugas Polresta Pati. Mereka didapati sedang menggunakan knalpot brong yang sejak lama menjadi bahan pembicaraan masyarakat Kabupaten Pati. Keberhasilan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi warga yang kerap merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong setiap harinya.
Salah satu dari tujuh pelanggar yang tertangkap dalam razia ini adalah seorang pemuda belasan tahun yang diketahui menggunakan knalpot brong pada sepeda motor miliknya. Pelanggaran ini tentunya mendapat sanksi tegas dari polisi, yang meliputi penilangan, penggeledahan, dan pencabutan surat izin mengemudi. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelanggar serta sebagai pembelajaran kepada mereka yang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran serupa.
Dalam operasi ini juga terlihat peran serta Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati yang aktif memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memberikan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Hal ini sejalan dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Belum lama ini, sejumlah daerah di Indonesia juga telah menerapkan aturan dan sanksi yang lebih ketat terhadap pengguna knalpot brong. Memang terdapat beragam pendapat mengenai penggunaan knalpot brong ini, ada yang berpendapat bahwa suara knalpot brong merupakan bagian dari budaya anak muda dan mendorong kreativitas dalam modifikasi sepeda motor. Namun, kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong menjadi gangguan yang merugikan masyarakat serta mengganggu kehidupan sehari-hari.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang, masyarakat perlu menyadari pentingnya peran serta dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar. Penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan sekitar, seharusnya dihindari dan dihilangkan. Dengan menghindari penggunaan knalpot brong, kita turut memberikan kontribusi kecil namun berarti dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Operasi razia knalpot brong yang dilakukan oleh Polresta Pati merupakan langkah konkret dan tegas dalam menangani persoalan kebisingan yang dirasakan oleh masyarakat. Penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap pelanggar akan memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya. Namun, perlu juga kesadaran dari masyarakat untuk menghindari penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan tenang untuk semua orang.
(*)