Ratusan Sertifikat PTSL Diserahkan di Sendangrejo Tayu
TAYU – PATINEWS.COM,
Sebanyak 498 bidang sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 diserahkan kepada masyarakat di Balai Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Senin (15/1/2024). Penyerahan sertifikat dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Sertifikat PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pemanfaatan tanah secara optimal.
Pj Kepala Desa Sendangrejo yang juga Sekretaris Kecamatan Tayu, M. Adib, mengatakan bahwa sertifikat yang diserahkan hari ini merupakan program PTSL tahun 2023 yang baru dapat dibagikan di tahun 2024. Ia mengaku melanjutkan program kepala desa sebelumnya.
“Hari ini petugas dari BPN Pati menyerahkan sertifikat PTSL secara langsung kepada masyarakat sebanyak 498 dari 510 bidang, sedangkan 12 sertifikat lainnya masih dalam revisi. Terkait biaya, kami sudah sesuai dengan SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati yaitu 400 ribu rupiah dan tidak ada tambahan apapun,” jelas Adib.
Ia berharap dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam memiliki tanah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat sertifikat dengan baik.
Sementara itu, Camat Tayu, Imam Rifai, S. STP, M.M., dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat yang menerima sertifikat untuk mengecek terlebih dahulu dan memastikan sertifikat yang telah diterima telah sesuai.
“Jadi saya berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat dari BPN supaya dicek terlebih dahulu, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama atau apapun, maka segera menghubungi pihak panitia desa,” pesannya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah desa, kecamatan, dan BPN Pati dalam pelaksanaan program PTSL. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan mencakup seluruh wilayah di Kecamatan Tayu.
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui oleh negara secara hukum, di mana kepemilikan sertifikat dapat mengurangi konflik maupun sengketa batas atau kepemilikan atas tanah di kemudian hari.
(*)