
PatiNews.com – Gabus, Unit Reskrim Polsek Gabus ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 07 Desember 2018 di pinggir jalan dekat penggilingan padi turut Dukuh Pondok Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Gabus IPTU Pujiati mengungkapkan, pelaku adalah ANY. (07 Pebuari 2019). Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha VEGA tahun 2005.
Kronologi kejadian, lanjutnya, Pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib korban pergi dari rumah untuk mengambil bibit padi,sesampainya di sawah korban memarkirkan Sepeda motor nya di halaman gudang penggilingan padi di desaTanjunganom kecamatan Gabus, dengan kondisi kunci kontak masih terpasang di lubang kunci motor tersebut.
“Selanjutnya korban turun kesawah untuk mengambil bibit padi,kemudian sekira pukul 08.30 Wib,korban melihat kearah tempat memarkirkan Sepeda motor korban tersebut akan tetapi Sepeda motor tersebut sudah tidak ada,selanjutnya korban mencari Sepeda motor tersebut disekitar tempat korban memarkirkan Sepeda motor tersebut akan tetapi korban tidak menemukan Sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gabus,” beber Kapolsek.
Sementara itu, kronologi ungkap kasusnya adalah, setelah Kanit Reskrim Polsek Gabus mendapatkan informasi bahwa Unit Resmob Polres Pati telah melakukan penangkapan Pelaku Curanmor ANY, setelah itu kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
“Selanjutnya ANY mengaku bahwa ia bersama dengan MR juga telah melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha Vega R di halaman gudang pengeringan padi tersebut, dan kemudian menjual sepeda motor hasil curian kepada D,” tandasnya. (pn/ wt)






