
PatiNews.Com – Cluwak, Polsek Cluwak mengungkap kasus tindak pidana perjudian dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selasa, 06 Maret 2018.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Cluwak mengungkapkan, ketiganya diamankan saat melakukan perjudian di salah satu rumah di Desa Bleber Kecamatan Cluwak. Sedangkan inisial tersangka adalah, R, H, dan K.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Cluwak juga mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp .95.000,-(sembilan puluh lima ribu rupiah), 1( satu) set kartu Remi warna merah, 1( satu) set kartu ceki, dan 1(satu) panci kecil berwarna putih.
Kronologi pengungkapan, lanjutnya, “Sekira pukul 13.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah tersebut, di pergunakan sebagai tempat perjudian jenis kartu Remi dan kartu ceki, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa dilokasi tersebut di gunakan untuk perjudian sehingga dilakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang tersangka tersebut,”. (pn/dok Res Pati)




