Patinews.com – Gabus, arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di lokasi hiburan Ketoprak di dukuh Karangasem Desa Pantirejo Kecamatan Gabus digerebek Unit Reskrim Polsek Gabus Polres Pati, Kamis (7/9/2017) pukul 15.30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar penjudi kopyok sedang mengopyok dadu dan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Gabus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap adalah LS (69) Tahun warga Desa Penanggungan Gabus Kabupaten Pati. mengaku jika dirinya membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) set alat permainan judi dadu kopyok, uang tunai Rp.404.000;- (empat ratus empat ribu rupiah), 2 (dua) buah buku, 1 (satu) buah spidol dan 4 (empat) buah Lilin.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Gabus AKP Sutoto menjelaskan, “bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi dadu kopyok, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gabus guna proses penyidikan“.
“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Gabus Polres Pati. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” Pungkas AKP Sutoto.
(humas respati)