• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Sepuluh Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Depan Mapolda

patisiap by patisiap
9 September 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Total Sepuluh Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Depan Mapolda
17
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu. Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam sebuah Konferensi Pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang. Dalam keterangannya, dirinya mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

RelatedPosts

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Tlogorejo Meriah, Warga Empat RW Tumpah Ruah Ikuti Kegiatan

Meriah! Ratusan Warga Dukuh Pecangaan, Desa Winong Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT RI, Hadiah Utamanya Bikin Ngiler!

Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya

Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.

Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran. Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku, namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas. Dirinya juga menegaskan terhadap para pelaku yang mayoritas anak-anak tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pendataan dengan tetap mengedepankan SOP pemeriksaan terhadap anak.

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” lanjutnya.

Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan munculnya tambahan tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.

“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut menegaskan bahwa kepolisian terutama Polda Jateng menjunjung tinggi dan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun dirinya meminta agar aksi tersebut dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Tags: AksiAnarkisBaruberita patiDepanDiJadijatengkabar patiMapoldamediapatinewsorangpatipati hari inipatihitspatinewsPoldaRasasentralpatinewsSepuluhsuara patisuarapatinewsTersangkatetapkanTigaTotalUnjukwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Tlogorejo Meriah, Warga Empat RW Tumpah Ruah Ikuti Kegiatan
Berita

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Tlogorejo Meriah, Warga Empat RW Tumpah Ruah Ikuti Kegiatan

17 Agustus 2026
12
Meriah! Ratusan Warga Pecangaan Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT RI, Hadiah Utamanya Bikin Ngiler!
Berita

Meriah! Ratusan Warga Dukuh Pecangaan, Desa Winong Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT RI, Hadiah Utamanya Bikin Ngiler!

17 Agustus 2026
32
Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya
Berita

Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya

17 Agustus 2026
20
Bukan Pengupas Bawang! Sosok Susanah yang Disebut Prabowo Ternyata Karyawan Dapur MBG, Benarkah?
Berita

Bukan Pengupas Bawang! Sosok Susanah yang Disebut Prabowo Ternyata Karyawan Dapur MBG, Benarkah?

16 Agustus 2026
50
6 Tahun Rusak, Warga Sumbersoko Sukolilo Iuran Rp20 Juta: “Kami Akhirnya Perbaiki Jalan Sendiri‼️”
Berita

6 Tahun Rusak, Warga Sumbersoko Sukolilo Iuran Rp20 Juta: “Kami Akhirnya Perbaiki Jalan Sendiri”

16 Agustus 2026
29
Kapolres Rembang Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Rembang
Berita

Kapolres Rembang Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Rembang

15 Agustus 2026
26
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jalan Santai HUT ke-81 RI di Tlogorejo Meriah, Warga Empat RW Tumpah Ruah Ikuti Kegiatan
  • Meriah! Ratusan Warga Dukuh Pecangaan, Desa Winong Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT RI, Hadiah Utamanya Bikin Ngiler!
  • Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya
  • Polres Rembang Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata Pantai, Antisipasi Lonjakan Pengunjung
  • Kapolres Rembang Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu, Pastikan Kota Aman dan Kondusif
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.