fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”

patisiap by patisiap
26 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum: “Penarikan Paksa Adalah Pidana”
63
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah membekuk enam orang oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

RelatedPosts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jateng Pimpin Tanam Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026 di Karanganyar

Hadirkan Kehangatan Ramadhan di Jalanan, Brimob Surakarta Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.

Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan), dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan, serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tags: 6adalahBekukberita patiCollectorDebtDiDirreskrimum:jatengkabar patiKaligawemediapatinewsPaksapatipati hari inipatihitspatinewsPenarikanPidanaPoldaSalahSasaransentralpatinewssuara patisuarapatinewsTolwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jateng Pimpin Tanam Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026 di Karanganyar
News

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jateng Pimpin Tanam Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026 di Karanganyar

7 Maret 2026
12
Hadirkan Kehangatan Ramadhan di Jalanan, Brimob Surakarta Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga
News

Hadirkan Kehangatan Ramadhan di Jalanan, Brimob Surakarta Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga

7 Maret 2026
13
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
News

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

6 Maret 2026
13
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
News

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

6 Maret 2026
21
Pemprov Jateng Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola
News

Pemprov Jateng Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola

5 Maret 2026
19
Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri
News

Usai Sidang Putusan, Personel Polresta Pati Bersihkan Area Pengadilan Negeri

5 Maret 2026
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polres Rembang Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jateng Pimpin Tanam Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026 di Karanganyar
  • Kapolres Rembang Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Sosial kepada Anggota yang Sakit Menahun
  • Hadirkan Kehangatan Ramadhan di Jalanan, Brimob Surakarta Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga
  • Obat Herbal Penyubur Kandungan dan Pola Hidup yang Perlu Dijaga
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist