PJ Bupati Pati Dorong Pembangunan Kota Pati sebagai Pusat Kegiatan Utama
PATI, PATINEWS.COM
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sudjarwanto Dwiatmoko, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (25/9). Acara ini digelar oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai respons atas Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RDTR Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Rakor ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pati, Kepala Bapperida, Kepala DLH, Plt Kepala DPUTR, Kepala Dishub, Kepala BPBD, dan Kepala Disperkim Kabupaten Pati. Dalam kesempatan tersebut, Sudjarwanto menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kecamatan Pati sebagai pusat kegiatan utama pembangunan perkotaan di Kabupaten Pati.
“Kami sudah menyampaikan semuanya tentang bagaimana membangun Kecamatan Pati (Kota Pati) sebagai bagian inti dari pembangunan perkotaan kabupaten di Pati,” ujar Sudjarwanto.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Kota Pati sebagai pusat kegiatan perkotaan akan memusatkan berbagai layanan publik, termasuk administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, dan pengembangan kota di wilayah tersebut.
“Kota Pati akan menjadi pusat kegiatan perkotaan sehingga layanan masyarakat tentang administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan kota semuanya terpusat di Kota Pati,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Pati telah memulai penyusunan RDTR untuk Kecamatan Kota Pati. “Hari ini kita sudah mulai dengan Kecamatan Pati, mudah-mudahan nanti terbangun sistem perencanaan yang komprehensif di seluruh wilayah. Secara bertahap, kami sudah mengusulkan beberapa wilayah yang sedang menyusun RDTR, yaitu Tayu, Juwana, Margorejo, Batangan, Trangkil, dan Kayen,” tambah Sudjarwanto.
Ia berharap, penyusunan RDTR ini dapat membuat pembangunan di Kabupaten Pati lebih terarah dan terukur, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang, Dwi Hariyawan, menyampaikan harapannya agar seluruh kepala daerah berkomitmen dalam mengawal penyusunan RDTR di masing-masing wilayah. Ia menekankan pentingnya keselarasan antar sektor dan mengintegrasikan RDTR dengan Online Single Submission (OSS) setelah Peraturan Kepala Daerah diterbitkan.
“Tidak ada lagi perbedaan pandangan. Ini adalah PR (pekerjaan rumah) bersama bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikannya dengan OSS setelah Peraturan Kepala Daerah terbit,” ujarnya.
(*)