Pj Bupati Klarifikasi Penandatanganan NPHD Pendanaan Pilkada Pati 2024
PATI, PATINEWS.COM
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, memberikan penjelasan terkait keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Pringgitan Kabupaten Pati pada Senin (9/1).
Dalam acara tersebut, Henggar Budi Anggoro mengakui adanya keterlambatan penandatanganan NPHD yang seharusnya dilakukan sebelum tahun 2023 berakhir. Alasan keterlambatan tersebut terkait dengan permasalahan pencairan dana sebesar 40%.
“Memang kemarin ada keterlambatan, dimana seharusnya kita sudah tandatangani sebelum tahun 2023 berakhir. Itu karena memang ada sedikit permasalahan terkait pencairan yang 40%,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Kepala Badan Kesbangpol, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.
Pj Bupati menegaskan bahwa 40% anggaran telah dialokasikan dalam perubahan anggaran tahun 2023. Setelah penandatanganan NPHD, Henggar Budi Anggoro mengungkapkan bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama terkait nilai NPHD, yang awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 8,5 miliar.
“Memang harus kita selesaikan bersama, karena di satu sisi kalau di dalam NPHD kita masukkan juga klausul yang kaitannya dengan yang kita alokasikan, maka di perubahan anggaran nanti kurang pas. Oleh karenanya kemarin setelah kita tanda tangan NPHD langsung kita rubah dan kesepakatan bersama kita tambahkan lagi satu miliar,” jelasnya saat diwawancarai.
Henggar Budi Anggoro berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan persetujuan dan bukti tertulis yang menjadi pegangan saat melakukan pencairan pendanaan.
“Tentunya saya juga sangat berharap besok teman-teman pada saat di Kementerian Dalam Negeri dengan direktur yang terkait, nanti bisa mendapatkan persetujuan dan memperoleh suatu bukti tertulis yang nantinya akan menjadi pegangan kita pada saat kita melakukan pencairan,” pungkasnya.
(*)