Petani Pundenrejo Tuntut Hak Warisan Lahan, DPRD Pati Siap Jembatani Konflik dengan Perusahaan
PATI, PATINEWS.COM
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) pada Senin, 20 Januari 2025. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Pati, dengan agenda utama membahas tuntutan warga atas pengembalian lahan yang diklaim sebagai warisan nenek moyang mereka.
Sejarah Panjang Sengketa Lahan
Menurut Suryanto, salah satu perwakilan warga, lahan seluas 7,3 hektare itu telah digarap sejak 1950. Namun, pada 1973, lahan tersebut berpindah tangan ke perusahaan melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Tahun 1950 sudah digarap orang tua kami, 1960 sudah ditanami warga. Tahun 1973 muncul HGB, lalu tahun 1999 pabrik tutup dan tanah jadi telantar,” jelasnya.
Pasca penutupan pabrik pada 1999, warga kembali mengelola lahan tersebut hingga 2020. Namun, pada 2021, izin HGB perusahaan diperpanjang hingga 27 September 2024. Hal ini menimbulkan keberatan dari warga yang merasa memiliki hak atas lahan itu.
Sarmin, warga lainnya, menyatakan bahwa perjuangan mereka sudah berlangsung lama. “Kami berharap DPRD bisa memperjuangkan tanah ini kembali ke rakyat Pundenrejo,” tuturnya.
Sikap DPRD dan Tindak Lanjut
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi Germapun. Ia menyebut bahwa tuntutan warga berkaitan erat dengan hak warisan yang perlu ditinjau secara adil. “Tuntutan ini adalah hak dari kelompok tani sebagai warisan nenek moyang mereka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Laju Perdana Indah (LPI), pemegang HGB, mengungkapkan bahwa izin mereka sedang dalam proses perpanjangan. Menanggapi hal ini, DPRD menegaskan perlunya pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keabsahan data dan keadilan bagi semua pihak.
Wakil Ketua Komisi B, Hilal Muharrom, menambahkan bahwa sengketa ini seharusnya berada di ranah Komisi A. Namun, Komisi B berkomitmen untuk menjembatani persoalan tersebut dengan mengundang pihak agraria dan Bagian Hukum Setda Pati dalam rapat lanjutan.
“Kami akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Rapat lanjutan akan dilakukan untuk mencari solusi yang adil,” pungkas Muslihan.
Komisi B DPRD Pati menegaskan bahwa kajian mendalam akan dilakukan, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini secara tuntas. Harapannya, solusi yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan petani tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku.
(*)