Pemprov Jateng Gerak Cepat Bantu Eks Pekerja Sritex, Ini Langkah-Langkahnya
SEMARANG – PATINEWS.COM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak tinggal diam dalam menyikapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa buruh PT Sritex di Sukoharjo. Sejumlah langkah telah dilakukan untuk meringankan beban para mantan pekerja, mulai dari menjembatani komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencarikan peluang kerja, hingga memberikan pelatihan wirausaha.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa Pemprov berusaha semaksimal mungkin agar dampak sosial dari PHK ini tidak terlalu berat bagi para pekerja. Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi dengan kepala OPD dan BUMD, Senin (3/3/2025).
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Salah satu langkah cepat yang diambil adalah memastikan hak-hak pekerja segera dibayarkan. Kadisnakertrans Jateng telah bertolak ke Jakarta untuk memastikan pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemutusan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita upayakan agar hak mereka segera dibayarkan sebelum Lebaran. Ini kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, tetapi kita turut membantu mempercepat prosesnya,” ujar Luthfi di Ghradika Bakti Praja.
Buka Peluang Kerja Baru
Selain memperjuangkan hak pekerja, Pemprov Jateng juga berupaya mencarikan lowongan kerja baru bagi mereka yang terdampak PHK. Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan di berbagai sektor seperti garmen, sepatu, dan rokok, yang siap menampung sebagian pekerja eks-Sritex.
“Nanti HRD mereka akan rapat dengan kami. Ada yang menyanggupi menerima pekerja, asalkan usianya tidak lebih dari 45 tahun,” jelasnya.
Dorongan untuk Berwirausaha
Bagi mantan pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di perusahaan lain atau ingin mandiri, Pemprov Jateng bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan keterampilan wirausaha. Langkah ini bertujuan agar mereka tetap produktif meskipun tidak bekerja di sektor formal.
“Kami juga mengaktifkan kembali desk tenaga kerja untuk memastikan hak-hak seperti THR dan pesangon tetap terpenuhi. Koordinasi dengan kurator terus dilakukan agar pencairan aset berjalan dengan baik,” tambahnya.
Luthfi menegaskan bahwa Pemprov Jateng berkomitmen membantu para pekerja agar dampak sosial dari PHK ini bisa diminimalkan. Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menangani permasalahan ini secara menyeluruh.
(*)