
PatiNews.Com – Kriminal, Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang Komisari Polisi M. Rano Hadiyanto, S. IK gelar Press Release di halaman Mapolres Karawang, Jawa Barat. Kamis, tanggal 14 Desember 2017
Press Release kali ini terkait kasus mutalasi yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku MH Bin E pada saat menghabisi korban yang merupakan istrinya sendiri berinisial SS yang merupakan warga Desa Srikaton Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, dengan cara memukul bagian leher korban dengan tangan.
Ditambahkannya, pelaku mutilasi dapat terancam hukuman seumur hidup.
Setelah korban tidak berdaya kemudian hidung dan mulut korban oleh pelaku di beri lakban hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kemudian pelaku memotong leher korban dengan menggunakan senjata tajam yaitu golok dan pelaku selanjutnya membuang kepala dan kaki korban di sekitar wilayah loji Pangkalan Kabupaten Karawang.
Sedangkan untuk badan korban dibuang oleh pelaku di wilayah Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang dengan cara membakarnya.
Alasan pelaku hingga melakukan perbuatan keji tersebut terhadap istrinya disebabkan korban menuntut dibelikan mobil, ujar Waka Polres Karawang Kompol M. Rano Hadiyanto, S.IK dalam kegiatan press release yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang Maradona Mappaseng, S.Ik. (dok humas Polres Karawang)






