Ditengah masa pademi Covid-19 yang belum usai, terjadi lonjakan angka pernikahan dini. Penyebab pernikahan dini ini diakibatkan oleh masalah ekonomi, pendidikan, dan pembelajaran daring. Berdasarkan Data Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng, ada sekitar 1.377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan yang melakukan pernikahan pada tahun 2019. Jumlah ini melonjak pada than 2020. Jumlah anak laki-laki yang melakukan pernikahan dini, sedangkan anak perempuan mencapai 7.268 anak.
Menyikapi kasus ini, mahasiswa KKN DR MIT Angkatan XI kelompok 3 menggelar acara webinar bertajuk ‘’Edukasi Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Psikologis dan Kesehatan Reproduksi’’. Acara ini digelar pada tanggal 18 Januari 2020 dan diihadiri oleh beberapa kalangan, diantaranya guru, siswa SMA, siswa SMP, Mahasiswa, Dosen, dan Orang Tua.
Webinar ini mengundang Psikolog Klinis Dewasa, Ibu Auliya Ulil Irsyadiyah, M.Psi., Psikolog. Dalam webinar ini beliau memaparkan ‘’Dalam melakukan pernikahan perlu 4 kematangan yaitu, kematanngan ekonomi, kematangan fisik/biologis, serta kematangan berfikirnya. Dampak pernikahan dini dapat bermacam diantaranya dampak psikologis dan kesehatan reproduksi. Secara psikologis anak usia 16-19 belum matang secara emosinal takutnya ketika mengalami permasalahan tidak menyelesaikan dan timbul depresi, stress, kecemasan, babby blues. Selain itu juga rentan mengalami masalah kesehatan reproduksi terutama perempuan. Ketika terjadi kehamilan rentan mengalami keguguran dan meninggal pada saat melahirkan. Maka perlu edukasi tentang bahayana pernikahan dini, Ada beberapa tips agar remaja terhindar dari pernikahan dini, diantaranya remaja harus punya cita-cita, memilih lingkungan pergaulan, pola asuh orang tua, dan meninngkatkan kepedulian lingkungan.‘’
Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur pria yaitu 19 tahun.
Edukasi tentang pernikahan dini ini senada dengan Pemprov Jateng meluncurkan gerakan ‘’Jo Kawin, Bocah’’ yang artinya, Jangan kawin bocah. Progam ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan dalam perkawinan. Selain itu tujuan dari gerakan ini adalah untuk terpenuhinya anak bagi kelompok rentan aga tidak dinikahkan serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak yang sudah dinikahkan.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Ibu Ulin Nihayah, M.Pd,I (DPL KKN Kelompok 3) juga mendukung dan mengapresiasi acara webinar ini.
‘’Pernikahan dini merupakan hal yang lazim dilakukan dimasyarakat. Dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya permasalahan psikologis dan kesehatan reproduksi. Hal ini perlu kita melakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunnya seperti melalui webinar ini. Semoga dengan adanya webinar ini dapat menambah wawasan untuk kita semua.’’ tegasnya.
(Khulmi Hasanah)







