Pati, Darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh: Sri Retno Ningrum (Pegiat Literasi)
Lagi, kasus penganiayaan terhadap istri terjadi di Pati. Setelah sebelumnya di daerah Ngemplak kidul, Margoyoso, Pati wanita berinisial MD dianiaya suamiya hingga tewas. Ya, baru-baru ini pria berinisial M telah menganiaya istrinya hingga tewas. Pasalnya, M matah karena korban menolak handphonenya untuk dicek suaminya. Pelaku mengaku cemburu buta karena menduga korban melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali, padahal istrinya masih keadaan nifas. Korban pun di temukan meninggal dengan memeluk bayinya uang belum genap sebulan.
Tragis apa yang telah menimpa korban yang bernama Budiati. Korban meninggal karena dianiaya suaminya sendiri, padahal mereka sudah memiliki tiga orang anak dan masih menjalani masa nifas usai melahirkan. Seharusnya pada kondisi tersebut Budiati harus mendapatkan kasih sayang yang luar biasa dari suami tetapi nasib malang malah menimpanya.
Pada hakikatnya salah satu tujuan menikah adalah mendapatkan ketenangan. Dalam surah Ar-Rum ayat 21 Allah SWT berfirman yang artinya :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Rum : 21)
Maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan hilangnya fugsi qowwamah pada suami atau kepada keluarga. Fungsi ayah sebagai pelindung keluarga malah menjadi penjahat di rumahya. Adapun qowwamah adalah kepemimpinan, kepengurusan, pendidikan dan pemberian nafkah suami sebagai kepala keluarga kepada anggota keluarganya.
Tak bisa dimungkiri bahwa hilangnya fungsi qowwamah suami adalah jauhnya pemahaman Islam dalam dirinya. Tidak memahamu konsep hak dan kewajiban sebagai suami atau kepala keluarga sehingga nekat melakukan KDRT. Semua itu pun dipengaruhi karena diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme yang memiliki asa sekularisme (memisakan agama dari kehidupan) berhasil meminggirkan agama dari kehidupan. Sehingga masalah pernikahan dianggap hal yang tidak diatur dalam agama. Mereka berhak melakukan apapun dalam pernikahan termasuk melakukan KDRT.
Sungguh, Pati merupakan daerah darurat kekerasan dalam rumah tangga. Di luar sana mungkin banyak sekali kasus KDRT yang tidak diekspos oleh media. Oleh karena itu perlu ada perombakan aturan untuk mengatur sistem kehidupan ini yakni sistem yang mampu mengantarkan pasangan suami istri untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrohmah.
Dalam pandangan Islam, Allah Swt.melarang perilaku KDRT. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34, yang artinya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An-Nisa’ : 34).
Dalam hadits, Rasulullah Saw. bersabda. “Aku ingatkan kepada kalian tentang hak orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan (HR. Imam Ahad Ibn Najah dan Al-Hakim)”. Sehingga dari hadits tersebut diperintahkan seorang laki-laki untuk memberikan perlindungan kepada anak yatim dan perempuan.
Ketika Islam tegak dalam kehidupan, maka Islam memiliki langkah untuk mencegah KDRT. Di lingkungan keluarga, para orang tua akan membekali anak-anaknya akidah Islam. Sehingga muncul sifat tunduk pada semua aturan Allah Swt. Di lingkungan masyarakat, masyarakat akan senantiasa melaksanakan sifat amar makruf nahi munkar. Sehingga tidak ada lagi warganya yang melakukan tindakan amoral termasuk KDRT. Dalam lingkungan negara, maka egara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum yang ada menjadikan peserta didik takut untuk melakukan kemaksiatan.
Sedangkan hukuman bagi pelaku pembunuhan secara hukum Islam adalah Qishash (dibalas dibunuh), kecuali jika keluarga korban memberikan pengampunan maka bisa dialihkan dengan memberikan diyat atau denda.
Maka untuk menghindari kasus KDRT yang telah berulang terjadi, perlu bagi kita untuk menerapkan Islam dalam kehidupan. Dengan penerapan Islam niscaya tercipta suasana yang harmonis di setiap rumah tangga kaum muslim. Wallahu’alam Bisshowab.






