REMBANG – Polres Rembang mengimbau masyarakat korban preman seperti tawuran, balap liar serta bentuk-bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, untuk segera melapor ke petugas terdekat. Polda Jateng menggelar operasi pemberantasan preman pada 9-15 Mei 2025.
“Bagi siapapun masyarakat, individu dan pelaku usaha yang mendapat gangguan-gangguan dari orang-orang, baik pribadi maupun kelompok seperti pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan, tawuran, balap liar dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat,” kata Kapolres Rembang AKBP Danang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolres Rembang, Sabtu (10/5/2025) malam.
Jelang Operasi Pemberantasan Preman, Ini Peringatan Kapolres Rembang untuk masyarakat yang tidak patuh aturan, meresahkan lingkungan seperti tawuran maupun balap liar.
Dhanang juga meminta kepada kepolisian sektor jajaran untuk segera menindak laporan tindakan preman tersebut. “Artinya, tindakan-tindakan itu adalah tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, khususnya terhadap peraturan pidana seperti tawuran, balap liar, mengancam, mengintimidasi dan melakukan pemerasan,” katanya.
Sementara itu Dandim 0720 Rembang Letkol Inf Yudi Yahya, S.H. M.Han, menjelaskan bersama-sama Polres Rembang akan melaksanakan pemberantasan terhadap preman-preman, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami berkomitmen bersama dengan Polres Rembang dan Pemerintah Daerah, untuk bersama-sama turun ke lapangan dan jajaran untuk melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kabupaten Rembang,” katanya.
Dia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas preman – preman terutama di daerah industri dan pertokoan yang membuat masyarakat atau menghambat jalannya perputaran ekonomi daerah.
Sebelumnya, Polres Rembang menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi preman yang banyak terjadi di masyarakat. “Apel siaga anti preman ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polres Rembang,” kata Kapolres Rembang.
AKBP Dhanang menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025. “Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” ucapnya.