
Patinews.com – Kota, Miliki tunggakan pajak hingga Rp. 700 juta, EW, seorang pengusaha real estate asal Juwana disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil – DJP) Jawa Tengah I dan kini ditipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pati.
Dasto Ledyanto, selaku Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I saat melakukan konferensi pers (Selasa, 29 November 2016) menjelaskan, “penyanderaan adalah upaya terakhir, karena melalui tindakan persuasif, penagihan aktif, maupun pencekalan dan penyitaan aset, tersandera bersangkutan, tetap saja mengemplang pelunasan pajaknya”.
“sesuai UU, akan dilakukan penyanderaan untuk jangka waktu 6 bulan. Jika tidak juga dilunasi tunggakannya, akan diperpanjang hingga 6 bulan lagi” imbuhnya.
Proses penyanderaan para pengemplang pajak ini adalah kali kedia di wilayah KPP Pratama Pati dan merupakan yang keeam di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil – DJP) Jawa Tengah I. (Patinews.com – tim)






