Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000
PATI, PATINEWS.COM
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi di Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.038.005,00. Penetapan besaran UMK ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang menyampaikan informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Nilai alfa sendiri diperhitungkan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.
“Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana, menegaskan keterlibatan Badan Pusat Statistik dalam proses penetapan UMK.
Lebih lanjut, Nana menekankan bahwa UMK ini khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuan penetapan ini adalah untuk melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam regulasi Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
Regulasi tersebut, lanjut Nana, terdokumentasikan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja serta menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan di wilayah Jawa Tengah.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
(*Dok Humas Jateng)