• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

patinews.com by patinews.com
1 Desember 2023
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

202
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

PATI, PATINEWS.COM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

RelatedPosts

Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial

Pati Kebagian Sapi Kurban Presiden Prabowo, Simental 1,05 Ton Bernama “Arjuno” Diserahkan ke Warga Pucakwangi

Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi di Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.038.005,00. Penetapan besaran UMK ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang menyampaikan informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Nilai alfa sendiri diperhitungkan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.

“Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana, menegaskan keterlibatan Badan Pusat Statistik dalam proses penetapan UMK.

Lebih lanjut, Nana menekankan bahwa UMK ini khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuan penetapan ini adalah untuk melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam regulasi Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Regulasi tersebut, lanjut Nana, terdokumentasikan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja serta menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan di wilayah Jawa Tengah.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

(*Dok Humas Jateng)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewsUMR Pati 2024warta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial
Berita

Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial

26 Mei 2026
14
Pati Kebagian Sapi Kurban Presiden Prabowo, Simental 1,05 Ton Bernama “Arjuno” Diserahkan ke Warga Pucakwangi
News

Pati Kebagian Sapi Kurban Presiden Prabowo, Simental 1,05 Ton Bernama “Arjuno” Diserahkan ke Warga Pucakwangi

26 Mei 2026
14
Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel
Berita

Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

26 Mei 2026
18
Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal
News

Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal

26 Mei 2026
13
Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal
News

Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal

26 Mei 2026
14
Perijinan Beres! DPMPTSP Pati Resmi Cabut Sanksi Pabrik Tas Asal Cina di Jalan Lingkar
News

Perijinan Beres! DPMPTSP Pati Resmi Cabut Sanksi Pabrik Tas Asal Cina di Jalan Lingkar

26 Mei 2026
14
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial
  • Pati Kebagian Sapi Kurban Presiden Prabowo, Simental 1,05 Ton Bernama “Arjuno” Diserahkan ke Warga Pucakwangi
  • Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel
  • Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal
  • Hadiri Pertemuan GOW di Agro Jolong, Plt Bupati Pati Ajak Organisasi Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lokal
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.