Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati

[image: IMG-20260515-WA0008.jpg]
Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati
PATINEWSCOM
Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Margorejo. Polisi menangkap dua pelaku pencurian beserta dua penadah setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli motor hasil curian melalui transaksi COD.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, pergi ke sawah pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput.
Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013 di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu.
“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi saksi berinisial M (40) yang menanyakan keberadaan motor tersebut. Saat dicek ke lokasi parkir, kendaraan milik korban sudah hilang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan motor korban dipasarkan melalui marketplace Facebook.
Petugas bersama korban lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi COD di wilayah Trangkil.
“Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, motor yang hendak dijual dipastikan merupakan kendaraan milik korban yang hilang di area persawahan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian hingga penadah hasil kejahatan tersebut.
Dua pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sementara dua pelaku penadahan yakni DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, serta S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil.
“Untuk pelaku penadahan diamankan di wilayah Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen. Sedangkan untuk pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo,” tambah AKP Dwi Kristiawan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih milik korban beserta STNK, uang tunai hasil penjualan kendaraan, dan satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kapolsek Margorejo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi sepi seperti area persawahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Exit mobile version