• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati

patinews.com by patinews.com
15 Mei 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati
13
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Perda Perlindungan Petani Belum Maksimal, Komisi B DPRD Pati Sentil Masalah Klasik Keterbatasan Anggaran

Hama Tikus Mengganas di Pati Selatan, DPRD Desak Pemkab Segera Gelar Gerakan Pengendalian Serentak

Sawah Banyak Kosong Saat Kemarau, DPRD Pati Waspadai Ledakan Hama Tikus di Pati Selatan

[image: IMG-20260515-WA0008.jpg]
Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati
PATINEWSCOM
Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Margorejo. Polisi menangkap dua pelaku pencurian beserta dua penadah setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli motor hasil curian melalui transaksi COD.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, pergi ke sawah pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput.
Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013 di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu.
“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi saksi berinisial M (40) yang menanyakan keberadaan motor tersebut. Saat dicek ke lokasi parkir, kendaraan milik korban sudah hilang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan motor korban dipasarkan melalui marketplace Facebook.
Petugas bersama korban lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi COD di wilayah Trangkil.
“Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, motor yang hendak dijual dipastikan merupakan kendaraan milik korban yang hilang di area persawahan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian hingga penadah hasil kejahatan tersebut.
Dua pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sementara dua pelaku penadahan yakni DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, serta S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil.
“Untuk pelaku penadahan diamankan di wilayah Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen. Sedangkan untuk pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo,” tambah AKP Dwi Kristiawan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih milik korban beserta STNK, uang tunai hasil penjualan kendaraan, dan satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kapolsek Margorejo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi sepi seperti area persawahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Yeti Kristianti, Anggota DPRD Kabupaten Pati
Berita

Perda Perlindungan Petani Belum Maksimal, Komisi B DPRD Pati Sentil Masalah Klasik Keterbatasan Anggaran

14 Mei 2026
26
Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

Hama Tikus Mengganas di Pati Selatan, DPRD Desak Pemkab Segera Gelar Gerakan Pengendalian Serentak

14 Mei 2026
22
Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

Sawah Banyak Kosong Saat Kemarau, DPRD Pati Waspadai Ledakan Hama Tikus di Pati Selatan

14 Mei 2026
347
Stadion Joyokusumo Pati dari atas
Berita

Cegah Proyek Mangkrak, DPRD Pati Desak Kepastian Anggaran Rp150 Miliar Sebelum Renovasi Stadion Joyokusumo

14 Mei 2026
64
Stadion Joyokusumo Pati
Berita

Renovasi Stadion Joyokusumo Terkendala Anggaran, DPRD Pati Minta Jangan Sampai Dibongkar Setengah Jalan

14 Mei 2026
27
Kawal Kasus Oknum Yai C 4 B U L, ASPIRASI Apresiasi Kinerja Polresta Pati dan Media
News

Kawal Kasus Oknum Yai C 4 B U L, ASPIRASI Apresiasi Kinerja Polresta Pati dan Media

14 Mei 2026
22
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Libur Panjang, Polres Rembang Perketat Pengamanan Wisata Pantai Karang Jahe Beach
  • Motor Petani Raib Saat di Sawah, Polisi Menyamar Jadi Pembeli dan Bekuk Komplotan Maling di Pati
  • Perda Perlindungan Petani Belum Maksimal, Komisi B DPRD Pati Sentil Masalah Klasik Keterbatasan Anggaran
  • Hama Tikus Mengganas di Pati Selatan, DPRD Desak Pemkab Segera Gelar Gerakan Pengendalian Serentak
  • Polres Rembang Amankan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Santo Petrus & Paulus, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.