Patinews.com – Kota, Apakah ada Calon Independen pada Pilkada Pati 2017 nanti? Mungkin itu menjadi pertanyaan warga masyarakat kabupaten Pati. Merujuk pada Pilkada DKI nanti, fenomena Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) memang selalu menjadi trending topic di media sosial. Relawannya yang menamakan diri “Teman Ahok” memaksanya mengikuti Pilkada DKI lewat jalur independen. Akankah fase deparpolisasi akan berlanjut?
Seperti di beritakan dibanyak media nasional, untuk maju dari jalur indpenden bukanlah hal yang mudah, harus mengumpulkan sejumlah KTP dukungan dan belum lagi ada proses verifikasi dukungan atas pasangan calon yang diusung.
Syarat Calon Independen Pilkada
Seperti yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di dalam pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan (independen), yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Dari Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 diatas dapat ditarik kesimpulan, jika ada pasangan calon Bupati Pati yang hendak maju dari jalur independen, maka jumlah KTP yang harus dikumpulkan adalah 155.000 KTP. Ini jika kita asumsikan jumlah penduduk Kabupaten Pati sekitar 1.550.000 jiwa menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik) pada sensus tahun 2014. (Patinews.com)