• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

patisiap by patisiap
22 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
24
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

RelatedPosts

KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC

Eks Kantor Satpol PP Pati Bakal Diubah Jadi Museum Cagar Budaya, Cocok untuk Outing Class

Bayar Pajak Makin Mudah, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkap Dirresnarkoba pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Tags: 4679Amankanberita patiboyolalidanDiDitangkapDitresnarkobaGramjatengkabar patiKaranganyarKurirmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPelakuPoldaSabusentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC
Berita

KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC

20 April 2026
43
Eks Kantor Satpol PP Pati Bakal Diubah Jadi Museum Cagar Budaya, Cocok untuk Outing Class
News

Eks Kantor Satpol PP Pati Bakal Diubah Jadi Museum Cagar Budaya, Cocok untuk Outing Class

19 April 2026
16
Bayar Pajak Makin Mudah, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Berita

Bayar Pajak Makin Mudah, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026
16
Tutup Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda
News

Tutup Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda

18 April 2026
18
Siswa SMK N 3 Pati Ukir Prestasi di LKS Jateng 2026, Borong Tiga Gelar Juara
News

Siswa SMK N 3 Pati Ukir Prestasi di LKS Jateng 2026, Borong Tiga Gelar Juara

18 April 2026
71
Pencurian Mesin Traktor di Sawah Dukuh Randu Kutoharjo Pati, Dua Unit Digondol Sekaligus
News

Pencurian Mesin Traktor di Sawah Dukuh Randu Kutoharjo Pati, Dua Unit Digondol Sekaligus

18 April 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan
  • Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif
  • Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
  • Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium
  • KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist