• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

patisiap by patisiap
22 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
28
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

RelatedPosts

Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan

Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkap Dirresnarkoba pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Tags: 4679Amankanberita patiboyolalidanDiDitangkapDitresnarkobaGramjatengkabar patiKaranganyarKurirmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPelakuPoldaSabusentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan
News

Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan

23 Juli 2026
11
Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2
News

Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2

23 Juli 2026
15
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
Berita

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

22 Juli 2026
17
Lewat Drama Adu Penalti, Tim Pelajar Pati Sukses Tumbangkan Tuan Rumah Kudus di Pra-POPDA
News

Lewat Drama Adu Penalti, Tim Pelajar Pati Sukses Tumbangkan Tuan Rumah Kudus di Pra-POPDA

22 Juli 2026
11
Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati
Berita

Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati

21 Juli 2026
432
Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis
Berita

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

21 Juli 2026
77
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan
  • Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
  • Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2
  • Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
  • Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.