fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali

patisiap by patisiap
22 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
24
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

RelatedPosts

Pabrik Mie Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi 1,5 Ton per Hari

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Waspadai Titik Lelah di Jalur Tol, Polda Jateng Berikan Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik di Jawa Tengah

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkap Dirresnarkoba pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Tags: 4679Amankanberita patiboyolalidanDiDitangkapDitresnarkobaGramjatengkabar patiKaranganyarKurirmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPelakuPoldaSabusentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Pabrik Mie Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi 1,5 Ton per Hari
News

Pabrik Mie Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi 1,5 Ton per Hari

11 Maret 2026
13
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
News

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

11 Maret 2026
12
Waspadai Titik Lelah di Jalur Tol, Polda Jateng Berikan Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik di Jawa Tengah
News

Waspadai Titik Lelah di Jalur Tol, Polda Jateng Berikan Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik di Jawa Tengah

11 Maret 2026
17
Forum Perangkat Daerah Dorong Inovasi PAD Pati
News

Forum Perangkat Daerah Dorong Inovasi PAD Pati

11 Maret 2026
11
Plt Bupati : Pasar Murah Cluwak Ringankan Beban Warga
News

Plt Bupati : Pasar Murah Cluwak Ringankan Beban Warga

11 Maret 2026
10
Plt Bupati : Pasar Murah Cluwak Ringankan Beban Warga
News

Plt Bupati : Pasar Murah Cluwak Ringankan Beban Warga

11 Maret 2026
10
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang Hadiri Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Mantingan
  • Pabrik Mie Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi 1,5 Ton per Hari
  • Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
  • Waspadai Titik Lelah di Jalur Tol, Polda Jateng Berikan Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik di Jawa Tengah
  • Fitur dan Keuntungan Promo Lebaran Di Blibli
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist