Patinews.com – Pilkada Pati, KPU Kabupaten Pati menerbitkan keputusan terkait jumlah minimum dukungan bakal calon perseorangan dan penyebarannya, keputusan tertanggal 22 Mei 2016 ini mengatur tentang syarat – syarat bagi bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Pati 2017.
Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor : 06/Kpts/KPU-Kab.012.329311/V/2016 memuat dasar penghitungan jumlah minimum dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Pesebaran Dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017.
Jumlah persentase dukungan syarat bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 paling sedikit adalah 6,5 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tingkat Kabupaten Pati lalu. Jumlah DPT di Pilpres 2014 lalu adalah 1.030.994 jiwa.
Jumlah dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 adalah :
- 6,5% x 1.030.994 = 67.014,61 dibulatkan menjadi 67.015 orang pendukung.
Sebaran dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017 adalah
- 50% x 21 kecamatan = 10,5 dibulatkan menjadi 11 (sebelas) kecamatan. (Patinews.com)