KPU Pati : Dana Awal Kampanye Wajib Dilaporkan
PatiNews.Com – Kota, Sebelum tahapan kampanye dimulai, Partai politik peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan dana awal kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pati Much Nasich dalam kegiatan Bimbingan Teknis dengan Tema Laporan Dana Kampanye dan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019, yang dilaksanakan di lantai 2 Ruang Diponegoro Hotel New Merdeka. Rabu, 12 September 2018 pukul 09.30 wib.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Pati yang diwakili Kabag Ops Polres Pati, Kompol Supriyanto SH.MH, Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi dan semua perwakilan Partai politik di Pati.
Kabags Ops Polres Pati dalam sambutannya menambahkan, dua atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye setiap parpol harus ada ijin dari kepolisian agar bisa mengayomi masyarakat secara maksimal. (pn/ wt)