Korban Laka Tol Jakarta Cikampek KM 58 Seluruhnya Terjamin Jasa Raharja
NASIONAL, PATINEWS.COM
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di ruas KM 58 B jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (08/04/2024) pagi, melibatkan bus Primajasa dan dua kendaraan minibus. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut pernyataan dari Rivan Dirut Jasa Raharja, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit yang merawat korban.
“Kami turut prihatin atas musibah ini dan kami akan terus memberikan dukungan kepada keluarga korban serta para korban yang sedang dalam perawatan,” ujar Rivan A. Purwantono.
Dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru satu korban yang berhasil diidentifikasi. Jasa Raharja akan menunggu hasil identifikasi korban dari pihak kepolisian untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap korban yang mengalami luka bakar.
*Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan* menyatakan bahwa proses identifikasi korban masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama dalam perjalanan mudik.
*Kecelakaan* tragis ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow, menyebabkan dua minibus terbakar dan menelan korban jiwa. Saat ini, 12 korban meninggal dunia masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang, sementara dua orang yang luka-luka tengah mendapat perawatan di RS Rosela Karawang dengan biaya perawatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Posko informasi juga telah dibuka di RSUD Karawang untuk memberikan update kepada keluarga korban dan masyarakat seputar proses identifikasi korban.
(*)