Korban Ditemukan Mengapung di Sungai Silugonggo Juwana, Enam Tersangka Diamankan
PATI, PATINEWS.COM
Petugas gabungan dari Satreskrim, Satpolair Polresta Pati, dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan. Korban, Iskak Harahap (36), ditemukan mengapung di lokasi parkir kapal di Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M., mengungkapkan bahwa korban, yang berasal dari Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut, memiliki tempat tinggal di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB, dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.
Menurut kronologis kejadian yang diungkap oleh Kasat Reskrim, pada tanggal 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka sedang berkumpul sambil minum miras di depan kost korban. Saat bangun tidur, salah seorang tersangka, MA, merasa kehilangan handphone-nya. Dua tersangka lainnya kemudian pergi menemui korban untuk menanyakan tentang handphone tersebut. Korban mengaku tidak tahu, namun saat dalam perjalanan menuju ke kostan, korban tiba-tiba melompat dari motor dan berlari menjauh. Para tersangka kemudian mengejarnya, dan saat berhasil menemukan korban di sebuah gang, mereka memukulnya hingga tidak sadarkan diri.
Motif pembunuhan menurut pengakuan para tersangka adalah karena kesal korban tidak mengaku terkait handphone yang hilang. Keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati, sementara barang bukti seperti motor, pakaian, dan dompet korban telah disita.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati. Penegakan hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dok Humas Polresta Pati/*)