
Patinews.com – Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya memutuskan dan menetapkan eksekusi lahan yang berada di Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pelaksanaan eksekusi ini sendiri berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 15 / PDT / 2008 / PT Sby tanggal 25 Maret 2008 dan penetapan ketua PN Kediri No. 01 / Pdt.Eks. / 2013 / 15 / Pdt.G / 2007 / PN. Kdr tanggal 7 Maret 2017, selasa (11/04/2017).
Eksekusi lahan yang berlangsung sore ini ,dibantu aparat kepolisian dan TNI, dari Kepolisian terdiri dari anggota Polsek Pesantren yang dipimpin langsung Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, dari TNI terdiri dari anggota Koramil 02/Pesantren yang dipimpin langsung Danramil Pesantren, Kapten Arm Nur Solikin.
Selain dari pihak keamanan, eksekusi tersebut juga diikuti Panitra muda perdata, Yuli Sumantopo, Juru sita, Agus Santoso dan Suprapto, Dokumentasi PN Kota Kediri, Wahyu S. dan Kepala Desa Burengan, Moh. Muzammil.
Dari keterangan Kapten Arm Nur Solikin, eksekusi lahan tersebut berlokasi di Jl. Letjen Sutoyo gang IV no. 26 RT 01 RW 11 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dengan pemohon eksekusi ialah Daryanto yang bertempat tinggal di Jl. Gatot Subroto No. 91 Kelurahan Mican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,sedangkan sebagai termohon ialah Sukminingsih.
Adapun obyek eksekusi yaitu tanah SHM No. 715 gambar situasi No. 870 tanggal 10 Mei 1994 tercatat Dariyanto, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang berada di Jl. Letjen Sutoyo Gg. IV No. 26 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sedangkan batas-batas lahan yang dieksekusi disebelah utara berstatus tanah milik Mariadi, disebelah timur berstatus tanah milik Wardono, Sundari, Gunarsih dan Budi A. disebelah selatan berstatus fasilitas umum (ruas Jalan Peterongan) dan disebelah barat berstatus fasilitas umum (ruas Jalan Letjen Sutoyo).
Tidak perlawanan atau tindak penolakan dari pihak yang tereksekusi lahannya, semua berjalan normal, apalagi sebelum eksekusi, baik pemohon maupun termohon sudah sama-sama mengikuti atau menjalani sidang pengadilan maupun proses hukum. (pd)