Kejam… Suami di Margoyoso Ini Tega Bunuh Istri Dibawah Pengaruh Miras
Margoyoso, Patinews.com
Pati – Seorang ibu muda di Margoyoso, Pati diduga tega dibunuh oleh suaminya sendiri, Senin (15/5/2023) dinihari. Terkuaknya pembunuhan tersebut, setelah adanya kejanggalan dari keterangan suaminya yang mengatakan jika istrinya terjatuh dari motor.
Korban bernama Melia Damayanti berusia 24 tahun beranak tiga warga Soneyan, Margoyoso ini diduga dibunuh suaminya sendiri bernisial MT berusia 27 tahun.
MT yang merupakan warga asli Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1, Margoyoso inipun kemudian dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi karena MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Keterangan Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gandiarso Sukahar, dugaan pembunuh adalah memang suaminya sendiri dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Awalnya si pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga terlibat cek-cok dengan istrinya ini,” jelas kasatreskrim.
Diduga, sebelumnya MT melakukan pemukulan kepada istrinya ketika pelaku mengajak istrinya membeli popok dengan dibonceng motor.
Dijelaskan juga, korban dipukuli terlebih dahulu sekitar pukul 01.30 WIB, pada Minggu (14/05/2023) dinihari. Meski siang harinya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Margoyoso, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Direncana atau tidak kejadian ini masih kita dalami. Kami tadi juga telah melakukan olah TKP,” sambungnya.
Lantaran korban tidak bisa diselamatkan, kemudian pelaku menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya. Dan kemudian almarhumah dimakamkan di pemakaman desa setempat. Namun, karena ada kejanggalan polisi membongkar makam korban untuk dilaksanakan autopsi.
“Korban meninggal jelas tidak wajar. Dan kita temukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh dan wajah juga kepala. Tanda ini diterima korban tidak hanya sekali namun beberapa kali. Ini murni karena kekerasan benda tumpul,” jelas Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr. DR. Sumy Hastry Purwanti, usai melakukan autopsi.
Atas perbuatannya, pelaku MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000. (red1)
