Ngeroom Saat PPKM, Oknum PNS di Pati Disanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun
PATI, PATINEWS.COM
Salah satu PNS yang diketahui melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan datang ke tempat hiburan karaoke, akhirnya disanksi oleh Bupati Pati Haryanto.
Sanksi ini diberikan kepada PNS itu, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP, kemarin Kamis, 14 Januari 2021. Adapun sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hal itu diungkapkan Bupati saat Konferensi Pers yang digelar pada Jum’at, 15 Januari 2021 di Pendopo Kabupaten Pati. Bupati mengatakan bahwa sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Suharyono dan Plt Kepala BKPP Jumani.
“Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM,” ujarnya.
Haryanto menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Menurutnya, operasi ini sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM. Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun.
Terakhir, Bupati berpesan kepada seluruh ASN untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.
“Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” pungkasnya.
(pn/prk/hms).