JATENG, PATINEWS.COM
Polri adalah institusi pemerintah yang sah sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2002. Semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bersama dengan itu untuk menghidari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi premanisme ormas ini. Kapolda menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah agar tdak terprovokasi.
“Kami harap masyaakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut,” jelas Kapolda, pada Rabu (9/12).
Kapolda juga menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di indonesia dengan tidak melanggar aturan hukum. “Ingat bahwa Covid-19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M, serta hindari kerumunan,” imbau Kapolda.
“Kami minta untuk tetap berprilaku baik, santun, dan agamis dengan mentaati aturan hukum yang berlaku serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta,” sambungnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.
(*)







