REMBANG – Polres Rembang Polda Jateng menggelar Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) pada Rabu (22/4/2026) pukul 13.00 WIB di Aula Sarja Arya Racana Polres Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh 7 (tujuh) pasangan calon mempelai dari personel Polres Rembang.
Sidang dipimpin Wakapolres Rembang Kompol Muhammad Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. yang menekankan pentingnya peran istri dalam mendukung tugas suami sebagai anggota Polri, menjaga citra institusi, serta menghindari gaya hidup berlebihan dan bijak dalam bermedia sosial. Ia juga mengingatkan agar setiap pasangan menghindari KDRT dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Kabag SDM Kompol Endah Setyaningsih, S.H.,M.M. menjelaskan bahwa sidang BP4R merupakan syarat wajib sebelum pernikahan, disertai pengecekan administrasi calon mempelai. Sementara itu, Kasiwas dan Kasi Propam memberikan pembekalan terkait etika profesi Polri serta pentingnya hidup sederhana.
Pembekalan juga diberikan oleh Bhayangkari terkait peran dan aturan organisasi. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh para calon mempelai.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sebagai bekal awal membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.







