Jasa Raharja Luncurkan Buku Pedoman Perawatan Korban Laka Lantas Untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
NASIONAL, PATINEWS.COM
Jasa Raharja, perusahaan yang fokus pada pelayanan santunan bagi korban kecelakaan, meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Peluncuran tersebut bertujuan sebagai panduan teknis untuk implementasi biaya perawatan di seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa DC-FKMN-JR disusun untuk mengatasi ketidakseragaman tindakan dan penanganan cedera serupa di fasilitas kesehatan. Penyusunan ini juga menjawab kebutuhan akan standar obat, alat kesehatan, dan upaya mengurangi morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
Rivan menyatakan, “Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini, kami berharap adanya optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.”
DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan dalam penanganan kesehatan bagi korban kecelakaan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode setelah kecelakaan. Buku ini merupakan bagian dari transformasi Jasa Raharja untuk melakukan perbaikan di semua aspek, mulai dari pendataan kendaraan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan upaya penyempurnaan langkah dalam pelayanan korban kecelakaan. Melalui pembentukan Medical Advisory Board (MAB) dan DC-FKMN-JR, Jasa Raharja berkomitmen untuk menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan.
Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, menyatakan bahwa DC-FKMN-JR adalah pedoman untuk pelayanan bermutu secara medis guna mencegah kecacatan atau kematian pada korban kecelakaan lalu lintas. Peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Direksi Jasa Raharja, dan mitra kerja terkait.
Langkah Jasa Raharja ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
(*)