Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
NASIONAL, PATINEWS.COM
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, pada hari Rabu (27/03/2024). Sebagai perwujudan dari Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada seluruh korban insiden tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka dalam kecelakaan ini mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, terdapat 4 korban luka-luka dalam kejadian ini, di mana 3 di antaranya dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri. “Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Rivan A. Purwantono.
Perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat, yang disalurkan melalui peran lembaga tersebut. Rivan juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami turut prihatin atas musibah tersebut, dan semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Gerbang Tol Halim Utara dipicu oleh truk yang dikemudikan oleh seorang remaja berusia 18 tahun. Truk yang mengangkut sofa tersebut diduga kelebihan muatan dan dikemudikan dengan kecepatan tinggi, sehingga mengakibatkan truk oleng dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya, menyebabkan sejumlah korban luka.
Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari Jasa Raharja, diharapkan korban-korban kecelakaan tersebut dapat memperoleh perawatan yang optimal dan pulih dengan cepat. Semua pihak diingatkan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
(*)