Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan
JATIM – PATINEWS.COM
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dijamin oleh UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.15 WIB. Sebuah minibus yang merupakan rombongan Ponpes Sidogiri melaju dari arah selatan ke utara. Namun, saat melintasi perlintasan kereta api, sopir minibus diduga kurang memperhatikan datangnya kereta yang melintas dari arah barat ke timur. Akibatnya, terjadi tabrakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka.
Menurut Dewi Aryani Suzana, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah korban meninggal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Untuk korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh seperti sedia kala,” ungkap Dewi Aryani Suzana.
Petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mempercepat proses penerbitan Laporan Polisi dan laporan kecelakaan. Selain itu, petugas juga telah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melengkapi data korban, guna mempercepat proses pelayanan dan penyerahan santunan.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama jika perlintasan tersebut tidak memiliki palang pintu otomatis.
“Utamakan keselamatan dan selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama,” tambah Dewi Aryani Suzana.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dengan pelayanan yang cepat dan tepat, diharapkan keluarga korban dapat segera mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan.
(*)