Patinews.com – Kota, Pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan warga Pati akhirnya tertangkap, pelaku adalah SS (35 tahun) warga Dusun Mojo RT 03/ RW 03 Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo. Tim Buru sergap (Buser) Polres Pati dan Polda Palembang melakukan penggerebekan di sebuah kos – kosan di desa Geritan RT 01/ RW.01 Kecamatan Pati Kota siang tadi (Rabu, 27 Januari 2016).
Kasus ini adalah pengembangan kasus dari Palembang Sumatera Selatan, tim Buser Palembang bekerja sama dengan Polres Pati untuk mengungkap kasus ini. Selain SS, tersangka lain yakni SG (41 tahun) warga Desa Raci RT 4 RW 1 Kecamatan Batangan, SA (50 tahun) Warga Desa Jepuro. Selain menjadi pengedar, komplotan ini juga merupakan pembuat uang palsu.
Dalam operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu pecahan Rp. 50.000 berjumlah 75 Juta, satu mesin pres, satu meja sablon, satu buah mesin laminating, tujuh lembar screen sablon, tujuh lembar kertas amplas, satu unit printer, satu unit komputer, tiga ratus lembar kertas HVS dan sembilan kaleng cat sablon, tersangka yang berjumlah tiga orang kini diamankan di Mapolres Pati. (Patinews.com)